Grati - Team Resmob Soerapati Sat Reskrim Polres Pasuruan kota Bersama Unit Reskrim Polsek Grati telah melakukan penangkapan seorang laki-laki bernama MUHAMMAD GINANJAR WISNU Als Wisnu (L/21Tahun) warga Desa Kedawung Wetan Kecamatan Grati Kab Pasuruan, Rabu (28 Juli 2021).


Tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian sepeda motor di 12 (dua belas) TKP di wilayah Kota/Kab. Pasuruan.


Pencurian tersebut dilakukan oleh tersangka bersama dengan Sdr. TEGUH (L/30 Th) warga Desa Sumur waru Kecamatan Nguling yang saat ini juga di tahan dan menjalani proses penyidikan di Mapolsek Bugul Kidul Kota Pasuruan sedang Sdr. BA  masih (DPO). 


Pencurian yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut adalah dengan cara berpura pura sebagai pengamen jalanan yang masuk ke kompleks perumahan dan kawasan pemukiman warga, setelah mendapatkan sasaran salah satu pelaku kemudian melakukan pencurian sepeda motor tersebut.


"Jadi ketiga orang tersebut berpura-pura menjadi pengamen, kemudian saat mendapatkan sasaran pencurian ketiganya  bergantian bertugas sebagai eksekutor dan sebagai pengawas dilapangan. Setelah berhasil menguasai sepeda motor, ketiganya bertemu di suatu tempat untuk menjual sepeda motor tersebut " ungkap Kapolsek Grati AKP. WILANG LANGSUNG, SH.


Sebelum menjalankan aksinya ketiganya selalu berpura pura menjadi pengamen dan mencari sasaran sepeda motor matic type terbaru. Dari hasil penyidikan polisi didapat keterangan bahwa barang hasil pencurian tersebut kemudian di jual kepada US (DPO), uang hasil penjualan sepeda bodong tersebut kemudian di bagi rata bertiga.


Kapolsek Grati menambahkan, bahwa untuk di wilayah kecamatan grati sendiri tersangka beraksi di 4 (Empat) TKP diantara nya 2 (dua) TKP di Desa Ranuklindungan, 1 (satu) TKP di Pasar Dawe Desa Sumberdawesari dan 1(satu) TKP di Desa Kedawung kulon kecamatan grati.


Saat ini tersanga MUHAMMAD GINANJAR WISNU Harus mendekam di sel penjara mapolsek grati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7(tujuh)tahun penjara. (MK/Humas Grati)


Admin : Abimanyu