Polresta Jayapura Kota,- TM (26) warga furia kotaraja telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkotika jenis ganja oleh satuan reserse narkoba polresta jayapura kota.


Hal tersebut diungkapkan Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/1) sore.


Kasat menjelaskan, selain menetapkan tersangka terhadap terhadap TM, kepadanya juga dilakukan pemeriksaan urine di rumah sakit bhayangkara kotaraja dan barang buktinya telah ditimbang untuk diketahui berat bersihnya.


"Kepada TM telah kami tetapkan tersangka dan melakukan pemeriksaan urine di rumah sakit bhayangkara kotaraja, selain itu juga barang buktinya yakni ganja telah kami timbang, dimana berat bersihnya 265,7 gram," ungkap Kasat.


Lanjutnya, langkah-langkah yang diambil tersebut merupakan tindakan awal dimulainya penyidikan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.


"Kepada TM kami sangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.


TM (26) tertangkap tangan usai mengambil paketan ganja di jalan poros skouw-wutung oleh personil Polsubsektor Skouw-Wutung dibackup Denintel Kodam XVII Cenderawasih yang bertugas di perbatasan negara pada Selasa (4/1).(*)


Penulis : Subhan