Jayapura - Polsek Abepura melalui Penyidik Unit Reskrim menyerahkan seorang tersangka berinisial EK (19) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (15/7) siang.
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H mengatakan, penyerahan tersangka EK atas perkara Curanmor dimana berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21.
Kapolsek menjelaskan, EK diketahui melakukan tindak pidana Curanmor pada Jumat (28/5) lalu dengan mengambil satu unit SPM Honda CRF milik korban bernama Riyanto bertempat di Jalan Baru BTN Skyline Kotaraja Distrik Abepura.
"Tersangka EK diserahkan bersama barang bukti ke Jaksa bernama Marlini Adtri, S.H oleh Penyidik, dan atas perbuatannya tersebut ia disangkakan. Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkas Kapolsek.
"Tersangka EK mengakui perbuatannya tersebut dilakukan pada Sabtu 28 Mei 2022, sekira jam 04.00 wit, dimana saat itu tersangka dalam keadaan dipengaruhi minuman keras dan hendak pulang ke sentani, namun tersangka tidak memiliki kendaraan, sehingga tersangka berjalan kaki ke arah TKP dan melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda CF yang terparkir di depan rumah," tandasnya.
Lanjut menjelaskan Kapolsek menuturkan, kemudian tersangka masuk kedalam perkarangan rumah lalu mendorong motor keluar dari pagar rumah korban sampai di jauh dari lokasi kemudian menyambung kabel kontak untuk menghidupkan motor dan pulang kerumahnya di sentani.
Penulis : Subhan
0 Komentar