Polresta Jayapura Kota-Kepala Keasistenan Pemeriksa Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Melania Pasifika Kirihio, S.H., M.H. beserta tim mengunjungi Polresta Jayapura Kota dalam rangka melakukan penilaian kinerja pelayanan publik, Rabu (05/10) Siang.


Dalam kunjungan tersebut  di terima langsung oleh Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si didampingi para Kepala Satuan Fungsi Pelayanan Publik yang ada di Polresta Jayapura Kota.


Tim penilai Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua melaksanakan peninjauan serta penilaian Kepada Fungsi Pelayanan Publik diantaranya, Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota (Pelayanan SIM), Satuan Intelkam (Pelayanan SKCK), Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) termasuk Seksi Pengawasan (Siwas) untuk bagian pengawasan dan pengaduan masyarakat yang tidak puas atas pelayanan publik di Polresta.


Disela-sela kegiatan saat dikonfirmasi, Kepala Keasistenan Pemeriksa Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Melania Pasifika Kirihio, S.H., M.H. mengatakan, peninjauan dan penilaian pelayanan publik ini dilakukan untuk mengecek dan meminta data produk di unit pelayanan yang ada di Polresta Jayapura Kota.


"Produk yang di ambil di tingkat Polres yaitu pelayanan SIM A dan C kemudian di intelkam yaitu pelayanan SKCK dan di SPKT yaitu Pelayanan STTLP dan surat kehilangan kita juga melihat mekanisme pengawasan di internal Polresta itu sendiri," pungkasnya.


Lebih lanjut kata Melania, Harapan tim Ombudsman ialah terpenuhinya standar pelayanan publik sehingga masyarakat mudah menjangkau dan mudah mengerti dengan pelayanan yang ada di Polresta Jayapura Kota.


"Sehingga masyarakat tidak memberikan pandangan yang berbeda dari pelayanan yang sudah di sediakan dengan terbuka dan sudah memenuhi standar sesuai dengan SOP yang telah di tetapkan," imbuhnya.


Ia pun menambahkan, di setiap unit pelayanan publik sudah ada SOP yang disusun berdasarkan kemampuan dari unit pelayanan tersebut untuk melakukan pelayanan publik.(*)


Penulis : Edgard