GIANYAR - Bhabinkamtibmas Desa Siangan, Aiptu I Wayan Sutara melaksanakan kegiatan sosialisasi edukasi tentang bullying/perundungan di SDN 2 Siangan Desa Siangan Kecamatan Gianyar, Jumat (25/11) pagi.


Kegiatan tersebut dilaksanakan setelah Bhabinkamtibmas Desa Siangan berkoordinasi dengan Kepala Sekolah SD Negeri 2 Siangan I Ketut Sujana, S.Pd.


Dalam sosialisasi yang disampaikan kepada anak-anak dari SDN 2 Siangan ini adalah tentang perundungan dalam cakupan yang lebih luas, yaitu bullying yang tidak hanya menyerang mental namun juga bullying yang menyebabkan luka fisik pula. 


Walaupun perundungan yang hanya berupa ucapan (verbal) memang sulit diproses secara hukum jika korban tidak melapor secara langsung, namun perundungan yang menyebabkan luka fisik dapat diproses secara hukum karena ada pasal-pasal yang mengatur tentang penganiayaan. 


Pasal-pasal yang menjerat pelaku bullying antara lain adalah Pasal 351 KUHP tentang Tindak Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Perundungan yang Dilakukan di Tempat Umum dan Mempermalukan Harkat Martabat Seseorang. 


Lebih lanjutnya lagi ada juga pasal yang mengatur tentang tindak bullying yang mengarah ke pelecehan seksual yaitu Pasal 289 KUHP tentang Pelecehan Seksual. Dan apabila ada suatu tindak pidana yang di upload ke medsos misalnya, tentu disana ada UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang harus dipahami berkaitan dengan hal hal yang bisa dipidana. 


Dengan dijelaskannya hukum-hukum yang mengatur tentang perundungan dan dampak-dampaknya ini, diharapkan anak-anak dari SD Negeri 2 Siangan dapat lebih paham tentang bahaya tindak perundungan baik untuk pelaku maupun korban walaupun mereka masih anak-anak dibawah umur.


Setelah sosialiasi selesai dijelaskan, Bhabinkamtibmas Desa Siangan membuka sesi pertanyaan kepada anak-anak yang ingin bertanya. 


Ada 3 pertanyaan yang berhasil dijawab olehnya, namun salah satu pertanyaan yang menarik perhatian Bhabinkamtibmas desa Siangan adalah pertanyaan tentang apakah anak dibawah umur dapat dijerat hukum dan dimasukkan kedalam penjara? 


Bhabinkamtibmas desa Siangan memberi jawaban : sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak , Maka anak yang masih berumur dibawah 14 tahun tidak dapat dipenjara. Mereka akan dikembalikan ke orang tua mereka setelah dilakukannya penyidikan dan persidangan. 


Memang terdengar tidak adil. Namun tentunya anak yang sudah pernah disidang tentu akan mendapat sanksi sosial yang sama beratnya dengan hukuman penjara dari masyarakat sekitar.  (*)