Polresta Jayapura Kota,- Penyidik Polsek Jayapura Selatan Selesaikan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan dengan menerapkan Restorative Justice, Senin (13/2) Pagi.


Kapolsek Jayapura Selatan AKP Julkifli Sinaga, S.I.K, M.H, saat dikomfirmasi mengatakan langkah Restorative Justice yang dilakukan oleh penyidik adalah atas permintaan dari kedua belah pihak, berdasarkan kesepakatan antara korban dengan pelakunya.


Lebih lanjut dijelaskan oleh Kapolsek, Restorative Justice ini merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pola pendekatan antara pelaku dengan korban untuk mencari solusi, sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.


"Kasus penganiayaan yang diselesaikan tersebut dilaporkan pada tanggal 07 Desember 2022 dengan laporan Polisi nomor : LP/750/XII/2022/Papua/Resta Jpr Kota/Sek Japsel yang dilaporkan oleh Sdr. Yosepina Melanesia Demotouw dan terlapor bernama Berlin Orlando Waricu.


Kapolsek menuturkan, proses penyelesaian dengan Restorative Justice ini selain pelaku dan korban, penyidik Polsek Japsel juga menghadirkan keluarga dari kedua belah pihak, sehingga proses ini benar-benar menciptakan kesepakatan dan penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.


Hasil dari proses tersebut diperoleh kesepakatan, pelaku meminta maaf dan bersedia mengganti biaya pengobatan yang dikeluarkan oleh korban, kemudian berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, baik kepada korban maupun kepada orang lain, ucap Kapolsek.


Diakhir penyelesaian pelaku dan korban menandatangani surat pernyataan kesepakatan bersama disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak, penyidik berpesan kedepan tidak ada lagi perselisihan dan warga bersama-sama menjaga Kamtibmas, pungkasnya (*)


Penulis : Saenal.