Polresta Jayapura Kota,- Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H melalui Penyidiknya kembali menyerahkan seorang tersangka ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Seorang remaja pria berinisial AW (17) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (20/3) siang.


AW diserahkan ke Jaksa berna Ema Kristina Dogomi, S.H karena berkas perkaranya atas Laporan Polisi Nomor : LP / A / 12 / V/ II / 2023 / SPKT.SatNarkoba / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 25 Februari 20223 tentang tindak pidana Narkotika telah dinyatakan lengkap (P.21).


Kasat Narkoba Iptu Alam menerangkan, AW diserahkan bersama barang buktinya ie Jaksa Penuntut Umum dengan dikuatkan oleh Berita Acara Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti.


Atas perbuatannya tersebut, AW disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) dan  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.


Iptu Alam menambahkan, Tersangka AW sebelumnya tertangkap tangan membawa narkotika jenis Ganja pada Sabtu (25/2) lalu di area dermaga Pelabuhan Laut Jayapura saat hendak naik keatas Kapal KM. Gunung Dempo. "Dari tangannya, tim opsnal narkoba Polresta berhasil mengamankan barang bukti Ganja sebanyak 8 bungkus plastik bening ukuran besar," tambahnya.


"Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota tidak pernah berhenti dalam pengungkapan kasus maupun mencegah peredaran narkotika di Kota Jayapura, kami berharap semoga di Tahun ini pengguna maupun pengedar narkoba jadi berkurang di Kota Jayapura, karena jika tidak dipastikan akan berhubungan dengan kami nantinya untuk proses hukum," tegas Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H.(*)


Penulis : Subhan