MALINAU Kalimantan Utara,-

Menjelang Pemilu serentak 2024 mendatang, Berbagai macam konflik sosial berpotensi terjadi di Kabupaten Malinau. Hal itu akan berdampak besar pada sektor keamanan dan ketertiban masyarakat.


Oleh Karena itu, Kodim 0910/Malinau menggelar kegiatan (Binkom) Pembinaan Komunikasi mencegah konflik sosial dan berupaya menjaga stabilitas wilayah Khususnya di Kabupaten Malinau.


Acara tersebut berlangsung di Aula Darmawangsa Makodim 0910/Malinau Jl.Pusat Pemerintahan, Desa Malinau Hulu, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Rabu (05/04/2023).


Asisten Intelijen Intelijen Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Asintel Kasad) Mayjen TNI Dr. Drs. Arief Jaka Tandang melalui Pamen Denmabesad Kolonel Kav Abdul Haris mengatakan, pembinaan komunikasi (binkom) merupakan salah satu langkah yang dilakukan TNI AD untuk mengantisipasi terjadinya konflik sosial di setiap wilayah. 

“Di beberapa daerah konflik horizontal dan konflik vertikal sudah pernah terjadi. Nah, kita beharap konflik ini tidak lagi terjadi,".


Dengan adanya binkom, TNI AD dapat mengambil langkah untuk mengantisipasi terjadi konflik yang terjadi di tengah masyarakat. “Saya yakin dengan adanya komunikasi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat potensi konflik itu dapat kita antisipasi,” ungkapnya.


Menjelang Pemilu 2024, Haris mengingatkan kepada seluruh personel TNI AD untuk tetap netral. “Jadi, kita tidak berharap ada anggota TNI AD yang terlibat politik praktis. Kami siap mem-back up kepolisian dalam melakukan pengamanan,” tegasnya.


Sementara itu, Dandim 0910/Malinau, Letkol Inf Bambang Wijayadi S.I.P dalam sambutanya mengatakan, untuk mencegah konflik sosial di Kabupaten Malinau, Kodim 0910/Malinau menggandeng seluruh elemen masyarakat dan organisasi kemasyarakatan (ormas).


“Pertemuan hari ini merupakan ruang untuk saling berkomunikasi guna memelihara kebersamaan dalam menghadapi permasalahan sosial yang kerap terjadi akibat perbedaan di masyarakat,” ujarnya.


Umumnya, hal itu terjadi karena adanya cara pandang yang berbeda atau ditunggangi oleh kepentingan pihak lain. Jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2012, pencegahan konflik sosial dilakukan dengan upaya memelihara kondisi aman dan damai dalam masyarakat, mengembangkan sistem penyelesaian konflik dalam masyarakat, meredam potensi konflik serta membangun sistem peringatan dini sesuai dengan kebutuhan. 


“Penanganan konflik merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana terkait penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik,” jelasnya.


Untuk itu, perlu adanya kerja sama dalam menjaga perdamaian wilayah. Apabila ada hal yang mencurigakan segera dilaporkan kepada Koramil atau Polsek. Sehingga, penanganannya lebih cepat, ini merupakan salah satu peran dari masyarakat dalam mencegah konflik yang terjadi berkembang luas. Pungkasnya. (Pendim 0910).