Polres Bandara- Dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Banten diamankan oleh personil Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada jumat lalu (9/6/2023) di terminal keberangkatan international Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali diduga akan memberangkatkan 4 warganegara Indonesia asal Banyumas dan Banjarnegara Jawa Tengah ke Kamboja. 


Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E. dalam press releasenya yang didampingi Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito, S.T. dan Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Wilayah Bali A.A. Gede Indra Hardiawan di halaman Mapolres Bandara, kamis (15/6/2023).


Dalam press release kali ini, menghadirkan kedua tersangka Kasus TPPO masing berinisial H (30 th) dan S (31 th) keduanya berjenis kelamin laki-laki dan beralamat di Tangerang Banten beserta barang bukti yang berhasil di sita dari tangan para pelaku maupun korban serta disiarkan secara live streaming melalui zoom meeting dengan BP2MI pusat di Jakarta. 


“Penangkapan kedua pelaku dan korban ini berawal dari adanya informasi dari pihak Imigrasi Ngurah Rai yang mengatakan adanya 6 orang warganegara Indonesia yang akan berangkat ke Kamboja,”ucap Kapolres Bandara yang juga didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga, S.H., M.H. 


Setelah melalui proses pemeriksaan baik itu terhadap dokumen maupun wawancara sehingga petugas menyimpulkan 4 orang masing-masing 3 orang warga Banyumas dan 1 orang dari Banjarnegara Jawa Tengah tidak layak berangkat ke luar negeri karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur sebagai persyaratan  tenaga kerja ke luar negeri. 


“Sehingga ke enam orang termasuk 2 orang pelaku sebagai perekrut tersebut diamankan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,”ungkap AKBP Ida Ayu Wikarniti. 


Dari pemeriksan para korban sambung Kapolres, 4 orang korban ini rencananya akan dipekerjakan di sebuah Restaurant Popiet di Kamboja melalui Bangkok Thailand. Segala fasilitas maupun proses pemberangkatan para korban di tanggung oleh kedua pelaku. 


Kapolres juga mengungkapkan, ketertarikan para korban ini untuk bekerja di luar negeri (Kamboja) berawal informasi yang mereka dapatkan dari media sosial facebook mengenai adanya lowongan kerja di Kamboja. 


“Jadi Modus Operandi para pelaku kasus TPPO ini adanya iming-iming dengan memfasilitasi semua biaya keberangkatan serta menjanjikan pekerjaan selain menerima gaji juga akan mendapatkan bonus, sehingga masyarakat merasa tertarik untuk menerima lowongan pekerjaan ini,”jelasnya.


“Dalam kesempatan ini saya menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima tawaran lowongan pekerjaan ke luar negeri, jangan mudah percaya dengan iming-iming mendapatkan gaji ataupun bonus yang besar maupun tanggungan segala fasilitas hingga proses keberangkatan dari perekrut atau penyalur tenaga kerja,”paparnya.


Dalam kasus TPPO ini para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 69 Sub 81 Undang – Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) dan atau Pasal 2 ayat  1 , pasal 10 dan pasal 11 Undang – Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) Jo Pasal 55, 56 KUHP. (hum23)