Bali - Dalam rangka menampung aspirasi masyarakat Polda Bali kembali mengadakan kegiatan jumat curhat sebagai bentuk kepedulian Polri kepada aspirasi dari masyarakat. 


Jumat curhat kali ini diadakan di Kampus Mahendradata yang di hadiri oleh Dirpamobit Polda Bali yg diwakili Wadir Pamobvit, Dirlantas Polda Bali diwakili oleh Kasubdit Kamsebtibcarlantas, Dirbinmas Polda Bali yang diwakili oleh Kasubditsatpam., Kabidkum Polda Bali, Kabidlabfor Polda Bali yang diwakili oleh Wakabidlabfor, Kabidhumas Polda Bali dan Wakil Rektor 3 Universitas Mahendradata. 


Acara di buka oleh sambutan dari Bapak Kabidkum Polda Bali Kombes pol. I Gusti Ngurah R.M., S.I.K.,M.H. memperkenalkan para PJU yang hadir pada Jumat Curhat hari ini, pada kesempatan hari ini adalah kesempatan bagi kita Polri untuk mempererat silaturahmi Polri dengan para Mahasiswa serta menyerap aspirasi atau keluhan para mahasiswa dalam menyambut perhelatan akbar Pemilu 2024.


Setelah sambutan dari Bapak Kabidkum Polda Bali acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, Pertanyaan dari Bapak Musa dari  Fakultas Hukum menanyakan terkait akhir akhir ini berkenan memberikan solusi untuk sejauh mana kepolisian terhadap oknum yang belajar mobil dijalan, karena menganggu masyarakat pengemudi. 



Menanggapi hal tersebut Kasubdit Kamsebtibcarlantas Kompol Loduwyk Tapilaha,S. I. K., M.H., menjawab "Kami dari Kepolisian dibidang Kamsebtibcarlantas terkait tentang belajar mobil otomatis masih blm mempunyai SIM A ketentuan belajar pengemudi atau kursus para perusahaan tersebut menyediakan fasilitas lapangan belajar mengemudi entah di lapangan atau alun alun bukan di jalan umum. yang bertanggung jawab dalam belajar menegemudi ialah pendamping atau guru yang mengajar mengemudi" Ucapnya. 


Dilanjutkan dengan penanya ke dua dari bapak Alberto Dakosta Ximenis terkait aturan di kepolisian, "saya mempunyai komunitas membantu orang dalam masalah hukum kita menemui  masalah seorang ibu yang menyerempet dan meninggal dunia dan akhirnya mereka berdamai kemudia korban mau mengklaim asuransi namun harus ada Laporan Polisi bagaiaman cara untuk pelaku agara tidak ditahan BB nya, bagaiaman permasalahn hukumnya dan terakhir kami juga mohon dibantu untuk pembuatan SIM dari mahasiswa" Ucapnya


Menanggapi hal tersebut Kasubdit Kamsebtibcarlantas Kompol Loduwyk Tapilaha,S. I. K., M.H.,  menerangkan, "terkait dengan Restoractive justice setiap ancaman pidana dibawah 5 tahun bisa menggunakan RJ namun apabila kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia ancamannya diatas 5 tahun itu tidak dapat diatasi dengan Restoractive Justice. apabila ada kesepatakan damai antara korban dan pelaku tidak dapat dilaksanakan Restoractive Justice namun harus SP3 (Surat Pemberhentian Penyidikan) untuk kasus kecelakaan" Ucapnya. 



"Terkait untuk pengurusan SIM ada SIM Keliling namun hanya untuk pengurusan memperpanjang SIM, untuk yang belum punya atau Sim sudah mati bisa dibantu dalam pembuatan SIM bisa di Polresta Denpasar atau Polres Badung" Tegasnya. 



Adapun yang bertanya terkait dengan apakah sulit untuk memperpanjang  STNK dan apakah Polri tidak melihat pungli yang tetjadi di perpajakan samsat


Menanggapi hal tersebut Kasubdit Kamsebtibcarlantas Kompol Loduwyk Tapilaha,S. I. K., M.H.,  menerangkan "bahwa memperpanjang STNK itu mudah asalkan seluruh syarat administrasinya  terpenuhi dan terkait dengan mengatasi pungli kami telah setiap hari mrlaksanakan operasi pembersihan pungli karna di bagian samsat itu terdiri dari 3 instansi yaitu Pemerintahan Kepolisian dan Jasaraharja"tegasnya (*)