Jayapura – Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D. Fakhiri, S.I.K., menghadiri acara pelantikan sembilan penjabat gubernur dan penjabat ketua Tim Penggerak PKK Provinsi. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Sasana Bhakti Praja (SBP) Gedung C Kemendagri, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, Selasa (5/9/2023).
Acara yang dihadiri oleh berbagai tokoh penting ini dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D., dan Ketua Umum Tim Penggerak PKK, Ibu Tri Tito Karnavian.
Dalam acara ini, dilantik sembilan penjabat gubernur untuk wilayah Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Papua. Selain itu, juga dilantik sembilan penjabat ketua Tim Penggerak PKK Provinsi yang bertugas di provinsi-provinsi yang sama.
Hadir pula berbagai pejabat antara lain, Menpan RB RI Abdullah Azwar Anas, S.Pd., S.S., M.Si., Menkumham RI Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, SH., M.Sc., Ph.D., Wamenkumham RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH., M.Hum, Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat Letjen TNI H. Agus Subiyanto, S.E., M.Si., serta para Gubernur, Wakil Gubernur, ketua DPR, Kapolda, Kajati, Pangdam, dan Sekda dari sembilan provinsi yang terlibat.
Rangkaian kegiatan dalam acara pelantikan ini meliputi pembacaan surat keputusan presiden, pengucapan sumpah/janji jabatan, penandatanganan berita acara pengucapan sumpah jabatan dan pakta integritas, serta pemasangan tanda pangkat, penyematan tanda jabatan, dan penyerahan keputusan presiden.
Dalam sambutannya, Ibu Tri Tito Karnavian selaku Ketua Umum Tim Penggerak PKK menekankan pentingnya peran Tim Penggerak PKK dalam menjalankan tugas sesuai dengan program pemerintah dan untuk memajukan masyarakat. Dirinya juga mengapresiasi pejabat yang telah selesai menjalankan masa baktinya.
Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D., berbicara tentang pentingnya pelantikan penjabat gubernur dan penjabat ketua TP PKK Provinsi dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024. Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada pejabat yang telah selesai menjalankan tugasnya.
“Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang diundangkan pada 1 Juli 2016, mengatur masa jabatan para pejabat seperti Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal 201 menyebutkan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota yang terpilih pada tahun 2018 akan menjabat hingga tahun 2023, sementara yang terpilih pada tahun 2020 akan menjabat hingga tahun 2024,” ucapnya.
Lebih lanjut, kata Tito undang-undang ini juga menjelaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023, akan diangkat penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota hingga terpilihnya pejabat definitif melalui Pemilihan serentak Nasional pada tahun 2024.
Selain itu, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, penjabat akan berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Demikian pula, untuk jabatan Bupati/Walikota, penjabat akan berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Undang-undang ini menjadi penting karena Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 adalah yang pertama kalinya dalam sejarah yang dilakukan secara serentak, dari tingkat pusat hingga tingkat daerah, untuk memastikan keselarasan dalam pelantikan pejabat di semua tingkatan pemerintahan,” tutupnya.
0 Komentar