Pasuruan - Sidang putusan perkara pemalsuan data jaminan fidusia digelar Pengadilan Negeri Kota Pasuruan pada Selasa, 23 Desember 2025. Sidang terbuka untuk umum tersebut dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Ajie Surya Prawira.
Dalam sidang itu, terdakwa Alfian Guntur Nurdiansyah, oknum karyawan PT Otto Summit Finance Pasuruan, dijatuhi pidana penjara selama dua tahun. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 64 KUHP.
Majelis mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara sengaja dan berulang, sehingga seluruh unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi. Terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan, mengakui kesalahan, serta menyatakan penyesalan tanpa menempuh upaya hukum lanjutan.
Kasus ini bermula saat PT Otto Summit Finance melakukan audit internal pada 16 Februari 2024. Audit tersebut menemukan adanya dugaan pemalsuan dan ketidaksesuaian data dalam pengajuan kredit sepeda motor yang ditangani terdakwa sejak 2023 hingga 2024. Perusahaan kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polsek Gadingrejo hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam persidangan terungkap modus terdakwa memanipulasi data debitur agar pengajuan kredit disetujui oleh pimpinan atau Brand Manager. Dari audit internal ditemukan sedikitnya delapan debitur tidak sesuai fakta di lapangan, dengan kerugian perusahaan sebesar Rp172.250.912. Setiap unit yang dijual terdakwa memperoleh keuntungan pribadi Rp500.000. Brand Manager PT Otto Summit Finance Pasuruan, Endro Dwi Cahyanto, mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan KTP untuk pengajuan kredit.

0 Komentar