Maros – Seorang warga Malang Rizky Yuwanita melaporkan dugaan tindak pidana penipuan online yang terjadi melalui media WhatsApp. Laporan tersebut disampaikan kepada pihak kepolisian pada Sabtu, 5 Oktober 2024, untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.
Kronologi kejadian bermula pada Agustus 2024, saat Rizky Yuwanita bergabung dalam sebuah grup WhatsApp arisan bernama “Arisol By Rival Happy” yang dikelola oleh seseorang berinisial Valent Pabisa. Dalam grup tersebut, Rizky Yuwanita mengikuti kegiatan arisan dan melakukan setoran dana sesuai kesepakatan yang disampaikan oleh pengelola.
Dalam perjalanannya, dana arisan yang telah terkumpul diduga dialihkan untuk keperluan lain tanpa persetujuan seluruh anggota. Pada 24 Agustus 2024, dana yang dijanjikan akan dikembalikan kepada anggota tidak terealisasi dengan alasan dana masih digunakan dalam perputaran internal.
Selanjutnya, pada September 2024, Valent Pabisa kembali menyampaikan janji pengembalian dana dengan batas waktu tertentu. Namun hingga waktu yang dijanjikan, dana tersebut belum dikembalikan. Terlapor kemudian sulit dihubungi, keluar dari grup WhatsApp, serta diduga menonaktifkan akun komunikasi yang digunakan sebelumnya.
Akibat peristiwa tersebut, Rizky Yuwanita mengaku mengalami kerugian materiil dengan total mencapai puluhan juta rupiah. Untuk mencegah potensi kerugian lebih lanjut dan adanya korban lain, pelapor menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.
Saat ini, laporan dugaan tindak pidana penipuan online tersebut tengah ditangani oleh aparat penegak hukum guna dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati dalam mengikuti kegiatan keuangan berbasis online dan memastikan kredibilitas pihak yang terlibat.
REDAKSI

0 Komentar