BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terus berkomitmen menjaga marwah kedaulatan hukum dan ketertiban di Pulau Dewata. Melalui rangkaian pengawasan keimigrasian yang intensif dalam rangka Operasi Wirawaspada 2026, petugas imigrasi berhasil mengamankan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga penggunaan dokumen fiktif.



Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk deteksi dini dan respons cepat terhadap aktivitas orang asing yang tidak sesuai dengan peruntukannya di wilayah Bali. Rangkaian operasi yang berlangsung pada awal bulan April ini menyasar beberapa titik vital keberadaan WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai serta aktivitas digital yang terpantau melalui Unit Siber Keimigrasian.


Pada operasi yang dilaksanakan pada Rabu (08/04) di wilayah Kerobokan Kelod, Kuta Utara, petugas mengamankan dua orang WNA yang diduga menggunakan modus izin tinggal fiktif untuk menetap di Indonesia. Keduanya adalah AKC, WN Nigeria, pemegang ITAS (Izin Tinggal Terbatas) investor yang diduga mendirikan perusahaan fiktif, serta SM, WN Uganda, pemegang ITAS remote worker yang diduga menggunakan dokumen palsu dalam proses pengajuannya.


Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) juga melakukan penelusuran di ranah siber dan berhasil melacak praktik prostitusi daring yang melibatkan dua orang WNA asal Rusia berinisial KP dan VB yang diduga beroperasi sebagai penyedia jasa prostitusi online di Bali.


Selanjutnya, pada Kamis (09/04), Tim Inteldakim melaksanakan Operasi Gabungan bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung dengan menyisir area Jalan Poppies, Kuta. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.


Dari enam WNA tersebut, dua orang WN Tanzania berinisial AFL dan ATK diketahui telah melampaui masa izin tinggal (overstay). Tiga WNA asal Uganda berinisial CN, MN, dan RN diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Sementara itu, satu WN Nigeria berinisial CA kedapatan memiliki paspor yang telah habis masa berlakunya dan diduga menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh izin tinggal.


Seluruh WNA yang terjaring dalam operasi ini telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan mendalam. Imigrasi Ngurah Rai menegaskan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, mulai dari pendeportasian hingga penangkalan.


Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa Operasi Wirawaspada 2026 merupakan manifestasi dari fungsi penegakan hukum keimigrasian dalam menjaga keamanan wilayah Indonesia, khususnya Bali.


“Kami tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang mencoba mengakali hukum di Indonesia, baik melalui dokumen fiktif maupun penyalahgunaan izin tinggal. Bali adalah destinasi internasional yang terbuka bagi mereka yang patuh, namun bagi yang melanggar, tindakan tegas berupa pendeportasian hingga penangkalan adalah harga mati demi menjaga wibawa kedaulatan negara,” tegasnya.


Rangkaian Operasi Wirawaspada ini dilaksanakan secara serentak di wilayah kerja keimigrasian seluruh Indonesia sebagai agenda strategis nasional. Langkah masif ini menjadi bukti nyata sinergi dan komitmen kuat Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperketat pengawasan orang asing serta menegakkan kedaulatan hukum di seluruh pelosok negeri.



Direktorat Jenderal Imigrasi juga mengajak peran aktif masyarakat untuk melaporkan aktivitas warga negara asing di sekitarnya guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban nasional secara berkelanjutan. ( Red)