Pasuruan - Pemerintah Pusat telah memutuskan untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk merespons lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. 


Selama masa PPKM Level 2, sejumlah kegiatan di berbagai sektor dibatasi, mulai dari perkantoran, usaha, transportasi, wisata, sosial/budaya, hingga kemasyarakatan.


Polres Pasuruan Kota telah berlakukan PPKM Level 2 dengan melakukan penyekatan ruas jalan di Kota Pasuruan untuk membatasi mobilitas masyarakat.


Ruas jalan yang diberlakukan pembatasan di 17 titik lokasi pada malam hari.


Kompol Wiwoho menyampaikan, pihaknya terus berupaya mendukung program-program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Selain penyekatan, Polres Pasuruan Kota juga melaksanakan vaksinasi massal dan operasi yustisi setiap hari selama PPKM Level 2.


Pihaknya juga terus menghimbau kepada masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan yang telah berlaku untuk mengurangi tingkat persebaran virus Covid-19.


“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan disiplin protokol kesehatan. Jalankan 5M dalam aktivitas sehari-hari. Semoga kita semua selalu sehat dan pandemi ini segera berakhir,” pungkasnya. (Humas/Abimanyu)