Polresta Jayapura Kota - Penyidik Reskrim Polsek Muaratami melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka MSA (33) kasus penipuan di kantor Kejaksaan Jayapura. Senin (6/12) 


Penyerahan tersangkan MSA (33) diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Jane Sabatris Waromi, SH disertai barang bukti dan surat keterangan kesehatan. 


Kapolsek Muara Tami AKP Junan Plitomo, S.Sos., MH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa siang tadi penyidiknya telah menyerahakan satu tersangka ke Jaksa Penuntut Umum dengan kasus penipuan. 


"MSA (33) diserahkan berdasarkan surat masuk dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara telah lengkap/P21, " ucapnya. 


"MSA di jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara yang dilaporkan korban Alim Rochmad (46), " ungkap Kapolsek. 


Ia pun menjelaskan, kasus penipuan yang dilakukan MSA terjadi pada hari rabu tanggal 6 Oktober 2021 lalu di jalan protokol kelurahan koya barat Distrik Muaratami, dimana tersangka berkomunikasi dengan saksi Heri Sumardi lewat aplikasi massenger bahwa ada mobil yang saya mau gadaikan seharga 30 juta. 


"Kemudian saksi menawar ke MSA seharga 20 juta dan tersangka menyutujui tawaran saksi sehingga saksi menghubungi korban dan mengatakan ada mobil ayla mau digadaikan seharga 20 juta dan korban berminat sehingga korban memberikan uang cash sebesar 5 juta dan transfer 15 juta namun sekitar tanggal 20 Oktober korban mengatahui bahwa mobil yang digadaikan oleh tersangka bukan miliknya, "ujarnya.


" Merasa tertipu, korban langsung mendatangi mapolsek muaratami untuk membuat laporan polisi guna menindaklanjuti kasus tersebut, "pungkasnya.(*) 


Penulis  : Andi