Denpasar - Selasa, 12 Juli 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menyelenggarakan kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi. Bertempat di Hotel Puri Nusa Indah kegiatan tersebut dihadiri oleh  Kepala Sub Bidang Dokumentasi dan Informasi Hukum (I Putu Surya Dharma), Koordinator Unit Substansi Peraturan Perundang-undangan Provinsi Bali (Luh Gede Aryani Koriawan), Koordinator Kelompok Substansi Perekonomian Badan Pembinaan Hukum Nasional (Reza Fikri Febriansyah), Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota Se-Bali, Pejabat Fungsional Analis Hukum dan Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.


Kegiatan ini bertujuan untuk dapat memberikan rekomendasi apakah Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi masih dapat diterapkan, perlu dilakukan perubahan atau bahkan pencabutan karena jasa konstruksi daerah mempunyai peran strategis dalam pembangunan daerah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi daerah, terwujudnya hasil pekerjaan jasa konstruksi yang berkualitas serta terwujudnya peningkatan peran masyarakat jasa konstruksi daerah.


Sebagai narasumber pertama, Koordinator Unit Substansi Peraturan Perundang-undangan Provinsi Bali (Luh Gede Aryani Koriawan) menyampaikan terkait analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan terdapat 6 dimensi yang digunakan yaitu Pancasila, Ketepatan Jenis , Disharmoni Pengaturan, Kejelasan Rumusan, Kesesuaian Asas Bidang Hukum dan Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu Beliau juga menyampaikan terkait penyesuaian istilah-istilah atau nomenklatur baru yang mengacu pada ketentuan umum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta penyesuaian substansi seperti substansi kewenangan, pembinaan, pengawasan, pendanaan, pelaporan, sistem informasi, partisipasi masyarakat, penyelesaian sengketa dan penerapan sanksi.


Selanjutnya Narasumber kedua, Koordinator Kelompok Substansi Perekonomian Badan Pembinaan Hukum Nasional (Reza Fikri Febriansyah) menyampaikan kemanfaatan atau tindak-lanjut dari hasil analisis dan evaluasi hukum yaitu bagi Pemerintah Provinsi atau DPRD sebagai bahan dalam penyusunan propemperda, sebagai bahan pengharmonisasian peraturan perundang-undangan, sebagai bahan pembuatan keterangan/penjelasan dalam perkara pengujian peraturan perundang-undangan dan sebagai bahan penyusunan RPJMN. Selain itu, Beliau juga membahas terkait ruang lingkup serta metode yang digunakan dalam analisis dan evaluasi hukum.


Setelah pemberian materi dari narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari beberapa peserta yang mengikuti kegiatan tersebut.