Denpasar - Kuta, Polresta Denpasar kembali mengerebek lokasi operator judi online kali ini ada di penginapan pondok indah, jalan Campuhan I-Dewi Sri, Kuta Badung. 


Kapolresta Denpasar Kombes Pol.Yugo Bambang Pamungkas, S.H.,S.I.K.M.Si. didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, S.H,.S.I.K.,M.H. Jumat sore (19/8/22) mendatangi langsung TKP. 


Hal ini di gencarkan sesuai dengan Instruksi Kapolri agar seluruh jajaran Polri melakukan tindakan tegas dan memberantas aktivitas Judi Online maupun konvensional. 


"Tempat ini di indikasi menjadi pusat operator judi online, " Ungkap Kapolresta Denpasar. 


Lebih lanjut dijelaskan sebelumnya unit V Sat Reskrim dipimpin Kanit Iptu I Nengah Seven Sampeyana, SH,MH. Pada Kamis (17/8/22) malam bersama team opsnal melakukan penggeledahan terkait adanya informasi bahwa di penginapan Pondok indah jalan campuhan I Dewi Sri Kuta ada kegiatan operator diduga judi online. 


Polisi juga berhasil mengamankan  9 orang dan ditetapkan jadi tersangka sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 5 unit laptop, 8 CPU, 16 unit monitor PC, 12 unit HP, dan 2 unit router Wifi. 


"Barang bukti berupa laptop, PC dan HP akan di bawa ke laboratorium Forensik untuk dilakukan pemeriksaan dan dicocokkan dengan keterangan para pelaku," Terang Kombes Bambang Yugo. 


Para pelaku yang berjumlah 9 (sembilan) orang  saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif diduga mereka sebagai penyedia jasa permainan judi online jenis judi slot dan dalam PC tersebut terpampang situs www.ptwd4d.com dan www.pt98bet.net. 


"Para pelaku merupakan WNI dan berasal dari luar Bali sedangkan pasal yang disangkakan 

pasal 45 Ayat (2) Jo pasal 27 Ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman paling lama enam tahun penjara, "ucap Kapolresta Denpasar. *