Jembrana - Bertempat di Mapolsek Mendoyo, Selasa (23/8) Kapolsek Mendoyo AKP I Putu Suarmadi, S.H., M.H. menggelar Press Release ungkap kasus pencurian hewan ternak. Kapolsek menerangkan bahwa pada hari Sabtu (20/8/2022) sekira pukul 10.30 Wita, Opsnal Unit Reskrim Polsek Mendoyo berhasil mengamankan dua orang pelaku yang berinisial MS (Lk, 39 Th, Hindu, Petani, Mendoyo Dangin Tukad) dan PY (Lk, 20 Th, Hindu, Swasta, Sebual) beserta barang bukti, hal tersebut juga disinkronkan dengan hasil dari rekaman CCTV di TKP pencurian hewan ternak di Banjar Dangin Marga, Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.


Dihadapan media, Kapolsek menyampaikan bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022 sekira pukul 06.30 Wita saksi datang kekandang ayam milik korban, karena saksi merasa curiga dengan keberadaan karung plastik berserakan yang semula ditaruh di gubuk, kemudian sekira pukul 14.00 Wita saksi menelpon korban via WhatsApp bahwa saksi merasa curiga ada yang mencuri ayam milik korban dikandang.


Lanjut Kapolsek menjelaskan, kemudian korban datang kekandang dan membuka rekaman CCTV, selanjutnya korban mendapati dalam rekaman CCTV tersebut ada dua orang yang tidak korban kenal sedang mengambil ayam, ciri-ciri orang tersebut yang satu agak gemuk memakai tutup kepala topi, yang satu kurus-kurus berkumis, keduanya mengenakan baju kaos, orang yang kurus memegang karung plastik diduga didalamnya sudah ada isinya.


"Menurut keterangan korban bahwa sebelumnya pernah kehilangan ternak beberapa kali, pada bulan Desember 2021 korban kehilangan 1 (satu) ekor babi betina yang kerugiannya sebesar Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah). Pada bulan awal bulan Januari 2022 korban kehilangan ayam sebanyak 14 (empat belas) ekor diantaranya 10 (sepuluh) ekor ayam kampung muda kerugian sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 4 (empat) ekor ayam betina import kerugian sebesar Rp 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah). Pada bulan Maret 2022 korban kehilangan 5 (lima) ekor mentok betina dengan kerugian sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 Wita diketahui korban telah kehilangan 5 (lima) ekor ayam betina dengan kerugian sebesar Rp 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dengan adanya kejadian tersebut diperkirakan korban mengalami kerugian total sebesar Rp 4.055.000,- (empat juta lima puluh lima ribu rupiah)," beber Kapolsek.


Kapolsek AKP Putu Suarmadi menerangkan bahwa dari hasil interogasi kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian hewan ternak dibeberapa tempat dan pengembangan TKP diantaranya, 1) TKP pencurian 5 ekor ayam dikandang Banjar Dangin Marga, Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana dijual didaerah Pengambengan dengan harga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 2) TKP pencurian 2 ekor kambing betina dikandang Banjar Kepuh, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana yang rencana dijual ke Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya namun dalam perjalanan kambing tersebut mati dan satu ekor dibuang dikali Banjar Baluk 1, Desa Baluk, Kecamatan Negara, dan 1 ekor dibuang bawah gorong-gorong Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, 3) TKP pencurian 1 ekor kambing betina dikandang Lingkungan Bilukpoh Kangin, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana dijual ke saudagar kambing di Desa Candikusuma, Kec. Melaya dengan harga Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).


"Dari hasil pengembangan penyelidikan pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polsek Jembrana, yaitu yang pertama TKP pencurian 2 ekor kambing di kandang Banjar Munduk, Desa Sebual, Kec./Kab. Jembrana, dan yang kedua TKP pencurian 1 ekor kambing dikandang Banjar Sebual, Desa Dangintukadaya, Kec./Kab. Jembrana," tambah Kapolsek menerangkan.


Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Suzuki smash warna hitam Nopol DK 4789 WP dan STNK nihil, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru DK 3605 AX dan STNK nihil.


Dengan kejadian tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 2e KHUP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, ancaman hukuman pidana penjara selama lamanya 7 tahun.


Iskandar