Polresta Jayapura Kota,- Hendak melakukan transaksi atau menjualkan dua unit handphone hasil tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas / Jambret) yang dilakukannya, seorang pria berinisial ET Alias Tonci (20) dibekuk Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota bertempat di depan Rumah Sakit Bhayangkara Kotaraja Distrik Abepura, Rabu (19/4) malam.


ET Alias Tonci dibekuk tanpa perlawanan, dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa dua unit handphone Iphone hasil kejahatannya.


Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H mengatakan, ET berhasil dibekuk berdasarkan hasil penyelidikan tim Resmob atas Laporan Polisi Nomor : LP / 215 / II / 2023 / SPKT / Polresta Jpr Kota / Polda Papua, tanggal 26 Februari 2023 dengan korban bernama Meliana.


"Jadi, kejadian curas yang menimpa korban terjadi pada (26/2) lalu sekitar Pukul 22.25 WIT bertempat di Turunan Skyline Distrik Jayapura Selatan, dimana pelaku bersama rekannya merampas tas milik korban saat berada diatas motor kemudian melarikan diri," terang Kasat.


Lebih lanjut tambahnya, di dalam tas milik korban yang diambil terdapat barang berharga berupa 3 buah handphone Iphone 14 Promax dan Iphone 13 Promax serta surat-surat penting milik korban.


"Tim yang melakukan penyelidikan terhadap pelaku berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi di sekitar Rumah Sakit Bhayangkara, tidak menunggu lama tim langsung melakukan pengamatan di lokasi dan berhasil membekuk ET alias Tonci saat hendak melakukan transaksi," ujar AKP Oscar.


ET bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan atas perbuatannya. "Dari hasil pemeriksaan awal, ET mengakui perbuatannya tersebut, dimana saat melakukannya dia bersama seorang rekannya yang kini telah dikantongi identitasnya untuk dilakukan penangkapan," tegas Kasat Reskrim AKP Oscar.


AKP Oscar juga menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap ET melalui pemeriksaan lebih intensif terkait perbuatan pidananya, dimana ET mengakui bahwa dirinya sudah 3 kali melakukan perbuatan yang sama. "Untuk itu akan kami dalami dan kembangkan," pungkasnya.(*)


Penulis : Subhan