BADUNG- Instansi yang dipimpin Yasonna H. Laoly ini kembali mendeportasi seorang wanita Warga Negara Rusia yang berinisial TG (39) karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundangundangan.”  (06/10/2023)


Diketahui wanita tersebut datang ke Bali pada Januari 2019 dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan dengan bertujuan untuk berlibur. Pada tanggal 28 Maret 2022 ketika TG sedang berada sebuah restoran di Jl. Bisma, Ubud - Gianyar, ia dibekuk oleh BNNP Bali karena kedapatan membawa narkotika. Dalam penggeledahan dengan disaksikan oleh petugas restoran tersebut petugas BNNP menemukan beberapa barang didalam tas yang ia bawa dan di bawah meja. Dari hasil penggeledahan tersebut didapatkan 1 (satu) plastik berisi tanaman kering berupa ganja seberat 0.11 (nol koma satu satu) gram netto.


Atas perbuatannya tersebut TG divonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri”, sebagaimana diatur dan diancam

pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Masa pidana TG akhirnya berakhir pada bulan 17 Agustus 2023, berdasarkan surat lepas dari Rutan Gianyar dan selanjutnya ia diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar

untuk dilakukan tindakan sesuai ketentuan keimigrasian. Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera dan paspornya telah habis masa berlakunya, maka Kanim Denpasar menyerahkan TG ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.


Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan setelah didetensi selama 51 hari, lalu pihaknya berkoordinasi dengan Kedubes Federal Rusia dan telah siapnya administrasi akhirnya TG dapat dideportasi dengan biaya yang ia tanggung sendiri. TG dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 06 Oktober 2023 dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin - Moskow. Empat petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai TG memasuki pesawat.


“Berdasarkan 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Babay.  (*)