Singaraja - Imigrasi Singaraja melaksanakan operasi pengawasan orang asing “Jagratara” yang bertujuan memberikan efek cegah terhadap pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara. 


Operasi pengawasan ini juga dilaksanakan secara serentak oleh UPT Imigrasi di seluruh Indonesia.Dalam operasi yang dilaksanakan pada tanggal 02 hingga 03 Mei 2024 ini, tim pengawasan Imigrasi Singaraja telah diterjunkan ke beberapa lokasi yang terindikasi menjadi pusat keberadaan orang asing seperti tempat wisata, hotel/penginapan, serta beberapa perusahaan. 


“Pengawasan ini berfokus pada pemeriksaan kesesuaian dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh orang asing dengan aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia”,ujar Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan).


Selain melakukan pemeriksaan, tim pengawasan Imigrasi Singaraja senantiasa menghimbau kepada setiap orang asing untuk menghormati peraturan perundangundangan dan adat istiadat masyarakat setempat serta melakukan aktivitas yang sesuai dengan visa dan izin tinggal yang dimiliki. 


Sementara bagi pihak hotel/penginapan memiliki kewajiban untuk dapat memberikan laporan Tamu Asing yang menginap melalui e-mail Inteldakim Singaraja secara rutin. 


Hal ini berlaku wajib bagi seluruh hotel yang ada di wilayah kerja Imigrasi Singaraja.Meskipun tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian, tim secara rutin akan melakukan pengawasan. 


“Kami berharap masyarakat dan pihak terkait untuk dapatberkolaborasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum dengan menyampaikan laporan apabila mengetahui WNA yang melakukan aktivitas mencurigakan dan meresahkan ke hotline Inteldakim Imigrasi Singaraja di 081353909733”, tutup Hendra. (*)