Pasuruan - Hari Jumat tanggal (28 Mei 2021) pada pukul 18.59 wib. Tepatnya Di pinggir jalan di Jl. KH. Ahmad Dahlan Kel. Pohjentrek Kec. Purworejo Kota Pasuruan, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil ungkap pelaku tindak pidana pengguna/kepemilikan narkotika berjenis sabu.


Berdasarkan LP-A/33/V/RES.4.2./2021/NKB/SPKT Polres Pasuruan Kota, 28 Mei 2021 informasi masyarakat bahwa di sekitar Kelurahan Pohjentrek Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan sering terjadi transaksi peredaran narkotika jenis sabu.

Kemudian ditindak lanjuti oleh petugas kepolisian Polres Pasuruan Kota dengan melakukan penyelidikan di sekitar wilayah  tersebut.

Tepat di pinggir jalan di Jl. KH. Ahmad Dahlan Kel. Pohjentrek Kec. Purworejo Kota Pasuruan pada hari Jumat tanggal 28 bulan Mei 2021 sekitar jam 18.59 wib telah dilakukan penangkapan terhadap terlapor RS berusia 33 tahun, yang kedapatan sedang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas warna coklat milik terlapor yang di selempangkan pada dirinya. Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan di Polres Pasuruan Kota guna menjalani penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil di sita oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota yaitu 1 klip sabu 0,25 gram, 1 klip sabu 0,18 gram, 1 klip sabu 0,38 gram, Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- dan 1 (satu) unit Handphone warna gold merk HUAWEI beserta simcardnya.


Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dikenai Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU No.35 Th. 2009 tentang Narkotika. (Abimanyu)