SURABAYA - Dalam menangani penyebaran Covid -19, Pemerintah terus berupaya melakukan langkah - langkah demi terselamatkannya seluruh penduduk Indonesia. 


Diantaranya dengan Kebijakan pemerintah dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa-Bali yang akan berakhir beberapa hari lagi yakni pada tanggal 20 Juli 2021. 


Banyak beredar kabar jika PPKM Mikro Darurat ini akan diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus 2021. 


Namun kabar yang beredar di media itu dibantah oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. 


Kombes Pol Gatot menjelaskan, terkait PPKM Darurat yang akan berakhir pada tanggal 20 Juli mendatang, belum ada keputusan resmi dari pemerintah atau Menteri yang menerangkan jika PPKM akan diperpanjang. 


“Beredar kabar jika PPKM akan diperpanjang hingga 2 Agustus, itu tidak benar karena belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah,” jelas Kombes Gatot, Rabu (14/7/2021). 


Kombes Gatot menegaskan, dalam massa PPKM Darurat, Kepolisian juga melasanakan operasi (OPS) Aman Nusa II. Ops inilah yang akan berakhir pada tanggal 2 Agustus 2021. 


“Jadi bukan PPKM yang berakhir tanggal 2 Agustus, tapi Ops Aman Nusa II,” tegas Kombes Gatot. 


Jajaran Polda Jatim sangat bersungguh-sungguh dalam menerapkan PPKM Darurat diwilayahnya. 


Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta juga kerap melakukan pengecekan di titik-titik penyekatan, seperti dipenyekatan bundaran Waru, dan melakukan evaluasi, guna menyelamatkan masyarakat sesuai dengan Instruksi Mentri Dalam Negeri (Inmendagri) nomer 16 tahun 2021. 


Bagi pengusaha disektor non esensial dan non kritikal agar memberitahu pada karyawannya, supaya tidak masuk kerja dulu, dan dapat diatur bekerja dari rumah. Tujuannya adalah mengurangi penyebaran serta mobilitas. 


Petugas juga menutup sementara beberapa ruas jalan seperti jalur Ahmad Yani tutup total, menyusul jalur penyekatan lainnya namun melihat hasil evaluasi dari penyekatan di daerah tersebut berjalan efektif atau tidak, jika tidak efektif maka akan dilakukan hal yang sama atau di tutup total. (*)