Blitar, Lintasbatasnews.com - Petugas gabungan yang terdiri dari personel Polres Blitar, TNI beserta Banser dan Relawan menggelar patroli skala besar di wilayah Kab. Blitar. Ada yang berbeda dalam kegiatan yustisi kali ini petugas gabungan selain merazia pelanggar prokes, petugas juga memberikan bantuan sosial berupa paket sembako kepada pedagang kecil maupun warga yang terdampak pandemi dan penerapan PPKM Level 4, pada Jumat(23/7/21) malam.


Menurut AKBP Leonard M Sinambela, SH. SIK. MH. Kapolres Blitar mengatakan, selama PPKM Level 4 patroli berskala besar rutin dilaksanakan setiap hari. 

"Sesuai perintah dari Bapak Kapolri dalam kegiatan penegakan prokes tersebut Polres Blitar juga membagikan bansos kepada warga Kab. Blitar  yang berasal dari pemerintah melalui Kemenko Marves maupun Polda Jatim. Dan saat ini di bagikan sembako" katanya.


Adapun rincian paket bansos yang dibagikan kepada masyarakat sebanyak 200 Paket dengan rincian

beras 1000 Kg, mie Instan 50 dos, minyak Goreng 100 liter, gula pasir 100 kg, masker 200 biji.


“Sesuai instruksi Kapolri mulai malam ini petugas gabungan yang melakukan patroli skala besar dan yustisi prokes saat PPKM darurat dalam kegiatanya juga menyalurkan bansos berupa paket sembako juga masker kepada pedagang kecil maupun warga yang terdampak pandemi maupun pemberlakuan PPKM Level 4 ini .” ujar AKBP Leonard yang kemarin malam langsung memimpin pelaksanaan patroli skala besar dan penyaluran bansos.


Sejak beberapa hari kebelakang Polres Blitar gencar menyalurkan bansos berupa beras 5kg dengan total 51 ton secara selektif bekerjasama dengan 3 Pilar kepada warga Kabupaten Blitar yang terdampak pandemi COVID-19. Utamanya akibat pemberlakuan PPKM Level 4 dan belum mendapat bantuan dari pemerintah karena tidak terdata PKH, BLT Tunai maupun BLT Dana Desa.


"Melalui Bhabinkamtibmas dan 3 Pilar saya minta bantuan beras ini disalurkan kepada mereka yang memang membutuhkan dan jangan sampai tumpang tindih dengan bantuan yang lain terutama yang selama ini sudah berjalan selama pandemi," ujar Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela S.H S.IK M.H


Masih menurut Kapolres Blitar upaya pencegahan penyebaran covid 19 di kab Blitar selain dengan penindakan pelanggar prokes, pihaknya juga terus melakukan himbauan kepada warga untuk selalu disiplin menerapkan 5M serta patuhi intruksi Mendagri nomor 22 tahun 2021 dan SE Bupati Blitar yang diantaranya pembatasan kegiatan sampai dengan pukul 20.00 wib dan untuk pedagang makanan diupayakan pelanggan tidak makan ditempat atau take away. Son/humas