Surabaya, lintasbatasnews.com  Jatim - Tiga Pilar Kecamatan Krembangan gencar melakukan penyisiran di berbagai lokasi yang rawan terjadi kerumunan massa.

Selain di Jalan Tambak Asri, operasi yustisi protokol kesehatan itu juga digelar di Jalan Demak, hingga Jalan Tanjung Sadari, Surabaya.

Danramil Krembangan, Mayor Suwadi menegaskan jika dirinya bakal memberikan sanksi bagi penyedia tempat makanan yang diketahui beroperasi melebihi batas waktu yang sudah ditentukan.

“Kan sudah dijelaskan, kalau di atas jam operasi. Penyedia atau warung makanan hanya boleh memberikan layanan take a way,” ujarnya Minggu, 09 Agustus 2021 malam.

Bukan hanya itu saja, selama razia berlangsung dirinya juga mengimbau personelnya untuk terus melakukan sosialasi peraturan pada pemberlakuan PPKM level 4.

“Sehingga pelaksanaan PPKM level 4 ini bisa berjalan dengan baik. Itu juga sebagai upaya menekan laju pertumbuhan pandemi,” bebernya.

Abimanyu