Pasuruan, Lintasbatasnews.com – Pelaku penusukan pemuda Blandongan, M. Fatkhurrozy (23) di toko tembakau, Kota Pasuruan, ditangkap. Polisi telah menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka pada kasus ini.


Diketahui tersangka tersebut bernama Fadila Rokhman (23) dan Siswo Hadi (27) warga Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. 


Sebagaimana yang terekam di CCTV tersangka Fadila merupakan pelaku penusukan, sementara Siswo merupakan teman Fadila yang turut membantu melancarkan penusukan kepada korban.


Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, setelah mengumpulkan sejumlah keterangan dari saksi yang berada di tempat kejadian perkara dan beserta barang bukti yang berupa CCTV, Satreskrim Polres Pasuruan Kota langsung memburu pelaku.


“Kedua pelaku ditangkap seminggu setelah peristiwa penusukan tersebut terjadi,” kata Jauhari dalam konferensi pers di Polres Pasuruan Kota, Kamis (25/11/2021).


Fadila ditangkap di kawasan Alun-Alun Bangil, Kabupaten Pasuruan. Sementara rekannya yaitu Siswo Hadi ditangkap di rumah adiknya yang berada di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Keduanya ditangkap pada Senin (22/11/2021). (Abimanyu/Humas)