Polresta Jayapura Kota - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil meringkus seorang pemuda yakni FAP (28) lantaran memiliki narkotika jenis sabu dan ganja bertempat di jalan perumahan furia jalur 3 kotaraja distrik abepura. Rabu (12/1) dini hari pukul 01.00 wit. 


Hal itu diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alamsayah Ali, SH., MH diruang kerjanya tadi pagi. 


"Dari tangan pelaku FAP, tim berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak dua plastik ukuran sedang sedangkan narkotika jenis sabu 10 paket  ukuran kecil siap edar dan 9 buah potongan sedotan warna merah mudah, " ungkapnya. 


"Diduga FAP adalah pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah abepura lantaran barang bukti yang ditemukan sudah di paket dan siap diedarkan, "ucapnya.


Lebih lanjut lagi kata Iptu Alamsyah, FAP telah ditetapkan tersangka oleh penyidik dan disangkakan pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 


Selain itu juga pelaku FAP yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ganja merupakan residivis dengan kasus yang sama. 


Ia pun menjelaskan, penangkapan FAP berawal dari informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang membawa narkotika di seputaran furia kotaraja sehingga tim melakukan pemantauan dilapangan. 


"Saat melakukan pemantauan tim melihat ciri-ciri pelaku seperti informasi yang didapat dan tim ospnal langsung melakukan pembuntutan sehingga FAP berhasil menangkap pelaku di jalan perumahan furia jalur 3 beserta barang bukti, " imbuhnya. 


Kasat Resnarkoba pun mengapresiasi kepada tim opsnalnya lantaran diawal tahun 2022 sudah berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah kota jayapura, ini adalah kerja bagus diawal tahun dan timnya akan terus bekerja untuk mengungkap kasus-kasus narkotika lainnya yang akan merusak generasi penerus bangsa khususnya anak-anak kita di papua. (*) 



Penulis   : Andi