Polresta Jayapura Kota,- Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H melalui penyidiknya siang tadi (Rabu 12/1) menyerahkan seorang pria berinisial LWS Alias Odi (22) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di kantor kejaksaan negeri jayapura atas perkara pengeroyokan yang dilakukannya.


Kapolsek mengatakan, penyerahan tersangka LWS Alias Odi karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap/P.21 oleh pihak kejaksaan berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkaranya nomor : B-24 / R.1.10 / Eku.1 / 01 / 2022 tanggal 11 Januari 2022.


"LWS sebelumnya disidik di unit reskrim polsek abepura berdasarkan pengeroyokan yang dilakukannya terhadap korban Marvin (18) bersama seorang rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO," ucap Kapolsek.


Dikatakannya, pengeroyokan yang dilakukan LWS bersama rekannya terjadi pada Kamis (25/12/21) dengan menggunakan pecahan botol minuman keras jenis jenever dan pukulan menggunakan kepalan tangan.


"Akibat dari pengeroyokan yang dilakukan, korban Marvin mengalami luka berat / parah yaitu lima luka robek, diantaranya tiga luka robek di kepala bagian belakang, satu lula robek di punggung dan satu luka robek di pinggang sebelah kiri," terang Kapolsek.


Lanjutnya, kini LWS siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena dirinya telah diserahkan bersama barang bukti ke jaksa bernama Jane Sabatris Waromi, S.H untuk disidangkan di pengadilan.


"Atas perbuatannya, LWS disangkakan Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP tentang tindak pidana Dimuka Umum Secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Atau Barang (Pengeroyokan) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tegasnya.


Kapolsek pun menambahkan, untuk rekan LWS atau pelaku lainnya akan dilakukan pengejaran dan penangkapan, karena dirinya sudah masuk dalam daftar pencarian orang dari pihak kepolisian.(*)


Penulis : Subhan