Polresta Jayapura Kota,- Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota menyerahkan seorang tersangka berinisial MN (24) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (28/1) siang.


Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M mengatakan, penyerahan MN ke pihak Kejaksaan karena berkas perkaranya atas tindak pidana Pencabulan yang dilakukannya telah dinyatakan lengkap / P.21.


"MN sebelumnya disidik berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 1216 / X / 2021 / Papua / Res Jpr Kota tanggal 09 Oktober 2021 tentang tindak pidana Pencabulan yang dilakukannya terhadap korban seorang anak perempuan berumur 6 tahun diseputaran Distrik Heram," ungkap Kasat.


Dijelaskan oleh Kasat, MN yang juga berstatus sebagai seorang Mahasiswa tersebut diserahkan bersama barang bukti ke jaksa bernama Jane Sabatris Waromi, S.H.


"Dimana barang bukti yang diserahkan berupa satu lembar baju kaos, satu lembar celana pendek dan satu lembar celana dalam milik korban, dan untuk diketahui kelakuan bejat tersangka MN dilakukan sudah lebih dari satu kali," pungkasnya.


Atas perbuatannya itu, tersangka MN disangkakan melakukan Tindak pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur  sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E, Jo pasal 82 ayat (1) UU RI , No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, Jo UU Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 , tentang perlindungan menjadi UU dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.(*)


Penulis : Subhan