Bangli - Polres Bangli berhasil bekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di Desa Katung Kintamani.


Kedua pelaku berinisial I Made (S) 27 th dan Made (AW) 26 th diamankan dengan barang bukti berupa Satu unit Sepeda motor Merk Honda Scoopy, warna Cream, Satu buah Helm dan satu unit Handphone Merk Oppo.


Saat Press Release hari ini Kamis (20/1). Kasat Reksirm AKP Androyuan Elim didampingi Kasihumas IPTU Wayan Sarta menyampaikan pelaku I Made (S) ditangkap di kawasan jalan Pulau batanta Denpasar saat pelaku hendak pulang kerumahnya dengan mengendarai kendaraan hasil curian tersebut.


Kasat Reskrim menambahkan pelaku I Made (AW) telah terlebih dahulu diamankan Polsek Densel dengan kasus serupa, sedangkan pelaku I Made (S) diamankan di Polres Bangli dua hari lalu.


Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyelidik pelaku mengatakan jika motor tersebut diambil oleh rekannya (AW) yang juga merupakan residivis sementara pelaku menunggu diseputaran tempat kejadian di Desa Katung Kintamani.


"Pelaku mengambil motor tersebut karna melihat kunci yang nyantol di motor korban,"ujar Kasat Reskrim.


Setelah mengambil motor korban keduanya membawa motor tersebut kerumah kosong milik tersangka Made (S) dan dipergunakan sehari hari oleh pelaku.


Kini pelaku Made (S) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya "Pelaku Made (S) disangkakan pasal 363 Sub pasal 362 jo pasal 55 ayat (1) tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,"tandas Kasat Reskrim. (Abimanyu/Red)