Jayapura Kota - Penyidik Satuan Lalu Lintas Polresta Jayapura Kota melaksanakan Tahap II setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap/P21 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Selasa (25/1). 


Tersangka SR diserahkan oleh penyidik pembantu Aipda Petrus Taliti, SH dan Bripda Rachmad Irianto yang diterima Jaksa Penuntut Umum Oktovianus Talitti, SH. 


Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota Kompol Pillomina Ida Wayramra, SE., S.IK mengatakan penyerahan tersangka SR setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. 


"SR diserahkan berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura nomor : B-86/R.1.10/Eku.1/01/2022 tanggal 25 Januari 2022 tentang hasil penelitian berkas perkara tersangka sudah lengkap/P21, " ucapnya. 


Lanjutnya, dengan diserahkan SR, maka proses hukum akan dilanjutkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura hingga ke meja hijau atau Persidangan. 


"Atas perbuatannya, SR dijerat pasal 311 ayat (1), (2) dan (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, " ujar Kasat Lantas. 


Ia pun menjelaskan, kecelakaan itu terjadi pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2021 sekitar pukul 02.00 wit di Jalan Samratulangi tepatnya dibelakang Kantor Gubernur Provinsi Papua. 


"Dimana saat itu korban Daniel Youwe (51) dari arah kota Jayapura menuju arah Yapis menggunakan SPM Honda Beat dengan kecepatan normal, namun sesampainya di TKP tersangka SR yang menggunakan SPM Honda Beat juga dari arah berlawan dalam kondisi dipengaruhi minuman keras dengan kecepatan tinggi mengambil jalur kanan yang mengakibatkan kecelakaan tersebut terjadi dan keduanya mengalami luka-luka sehingga dilarikan ke RS Dok II untuk mendapatkan perawatan medis, "pungkasnya.(*) 



Penulis  : Andi