Lumajang, Pendim 0821 – Personel Koramil 0821/10 Tempeh bersama Polsek Tempeh dalam upaya melakukan Imbauan Protokol Kesehatan (Prokes) kepada masyarakat binaannya, untuk meningkatkan kepatuhan demi upaya percepatan penanganan COVID-19 sampai ke Level Normal.


Hal ini di sampaikan Babinsa Lampeni Koramil 0821/10 Serda Andriyanto pada saat melaksanakan sosialisasi dan imbauan disiplin Prokes, kepada masyarakat di Jalan Raya Tempeh-Pasirian Desa Lampeni Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, Minggu (13/2/2022).


Andriyanto menambahkan pihaknya dalam upaya percepatan pemulihan penanganan COVID-19 ini merupakan instruksi perintah dalam pelibatan TNI-Polri, sebagai personil pendamping di kewilayahan, karena itu pihaknya bersama Polsek bersinergi terus selalu melakukan Imbauan dan sosialisasikan kepada masyarakat untuk meningkatkan disiplin dalam penerapan Prokes disetiap aktivitas.


“Dalam upaya percepatan pemulihan penanganan COVID-19 ini merupakan instruksi perintah dalam pelibatan TNI-Polri, sebagai personil pendamping di kewilayahan, karena itu kami terus selalu melakukan Imbauan dan sosialisasikan kepada masyarakat untuk meningkatkan disiplin dalam penerapan Prokes disetiap aktivitas,” ucapnya.


Sementara dalam kesempatan itu, Babinkamtibmas Polsek Tempeh Bripka Lasyanto, bahwa pihaknya bersama Koramil senantiasa berupaya dan berharap kepada masyarakat paham akan Imbauannya, untuk lebih meningkatkan dengan mematuhi Prokes 5M, demi menekan penyebaran COVID-19.


"Harapan kami dalam imbauan ini, agar semua masyarakat paham, untuk lebih meningkatkan dengan mematuhi Prokes 5M, yakni penerapan wajib masker, mecuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas, dengan demikian penyebaran COVID-19 dapat kita tekan," pungkasnya (Pendim 0821).