GIANYAR - Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil menangkap 9 orang pelaku pengedar dan pemakai narkoba di Gianyar, dari 9 orang pelaku yang berhasil diamankan petugas, 6 pelaku diantaranya merupakan residivis.


Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, SIK.,MH di dampingi Kabag Ops Polres Gianyar Kompol I Wayan Latra, SH.,MH  Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, serta Kasi Humas Polres Gianyar AKP I Nyoman Hendrajaya, dalam rilis kasus di Mapolres Gianyar, Senin (28/3/2022) mengatakan bahwa 6 orang residivis tersebut pernah terlibat kasus yang sama.


"Dari 9 orang pelaku yang berhasil diamankan, 6 orang diantara nya merupakan residivis kasus yang sama. Jadi setelah sebelumnya keluar dari jeruji besi, mereka masih melakukan tindak pidana menjadi pengedar narkoba," ujarnya.


Para pelaku yang berhasil diamanakan oleh petugas antara nya yakni Ketut Adijaya Andika (24), I Wayan Sugandi (37), I Kadek Suardana (50), I Kadek Parwata (34), I Wayan Mardana (28), I Komang Riawan (40), Joko Suwandi (34), I Wayan Andika Putra (30),


Sedangkan pelaku Anak Agung Bagis Widnyana Adi Putra (41) yang masih menjadi DPO, "Pelaku ini masih DPO, jadi saat kami lakukan upaya penangkapan pelaku ini melarikan diri dan masih kita kejar," katanya.


Kasat Reserse Narkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, SH.,MH mengatakan bahwa atas perbuatan pelaku ini para pelaku disangkakan pasal 112 dan 114 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya.