LINTAS BATAS Polresta Jayapura Kota - Penyidik Reskrim Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka penganiayaan yakni NW (56) ke Kejaksaan Negeri Jayapura setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Rabu (13/4). 


Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry Bawilling, S.Sos., MH mengatakan NH diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban Daniel Manggaprouw (65) dan berkasnya telah rampung/lengkap.


"NW diserahkan berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Jayapura nomor : B-587/R.1.10/Eoh.1/04/2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana sudah lengkap/P21, " ucapnya. 


Lebih lanjut lagi AKP Handry menyampaikan, penyerahan tersangka NH beserta barang bukti sebilah pisau dapur diterima langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktovianus Taliti, SH. 


"Atas perbuatannya, NH dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, " ungkapnya. 


Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian itu terjadi pada hari rabu tanggal 23 Februari 2022 sekitar pukul 19.00 wit di depan Apotik Murah Farma dekat Taman Imbi Kelurahan Imbi Distri Jayapura Utara, Kota Jayapura. Dimana saat itu tersangka NH berprofesi petugas tukang parkir. 


"Usai korban membeli obat dari apotik, kemudian saksi yang juga baru keluar dari apotik lalu memberikan uang parkir kepada tersangka sebesar 20 ribu, namun saat itu tersangka menerawang uang tersebut kemudian korban berkata " Itu uang 20 ribu" kemudian tersangka menjawab "iya tapi saya tidak ada uang kembali", lalu korban berkata kepada tersangka " Masa dari pagi parkir sampai malam tidak ada uang kecil, ", " Ucapnya 


"Mendengar perkataan korban, tersangka langsung mengembalikan uang, kemudian korban naik motor tiba-tiba dari arah belakang tersangka NH menikam bahu korban sebanyak 1 kali menggunakan pisau dapur, " tandasnya. (*) 



Penulis  : Andi