Jayapura Kota - Berkas perkara dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak Kejaksaan, pelaku Penganiayaan yakni SG dilimpahkan Penyidik Polsek Heram ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (10/6) siang.


Kapolse


k Heram AKP Frangky Rumbiak mengatakan, SG di proses hukum oleh penyidiknya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 134 / IV / 2022 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek.Heram, tanggal 3 April 2022.


"Dari hasil penyidikan, SG telah cukup bukti untuk dilakukan penyidikan dan disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan," ungkap Kapolsek.


Ia pun menambahkan, penyerahan SG dikuatkan dengan penandatanganan Berita Acara Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti antara Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkaranya.


Lebih lanjut kata AKP Frangky Rumbiak, SG dilaporkan oleh korban bernama Anjali karena dianiaya dengan cara dipukul oleh pelaku dengan kepalan tangan berulang kali hingga mengena dibagian mata korban, penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu 2 April 2022 sekitar Pukul 19.30 Wit bertempat di Jalan Padang Bulan Sosial Distrik Heram.


"Kini pelaku SG telah dilimpahkan ke Jaksa bernama Chryspo M.N. Simanjuntak, S.H, dan selanjutnya siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Sidang Pengadilan," pungkas Kapolsek.


Penulis : Subhan