Badung -  Polsek Abiansemal melalui Unit Reskrimnya berhasil menorehkan kembali prestasi bertepatan Hut Bhayangkara Ke-76 dengan menangkap Pelaku Spesialis Curanmor  yang melakukan aksinya di Banjar Cabe Desa Darmasaba Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Sabtu ( 2/7) Sore


Pelaku dengan inisial DA, laki-laki (28 tahun) diamankan oleh Tim Unit Opsnal Jalan Raya Munggu- Selingsing, Perumahan Srikandi Mansion Desa Cepaka Kediri Tabanan, yang mana pelaku bekerja di Proyek Perumahan tersebut.



Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto,S.H.M.H saat dikonfirmasi membenarkan terjadinya penangkapan tersebut “iya benar anggota kami telah melakukan penangkapan kepada seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor dan masih didalami," terangnya.


Lebih Lanjut Kapolsek menjelaskan berawal dari laporan masyarakat atas nama Ni Made Desniari (43) asal Darmasaba melaporkan kejadian Pencurian Sepeda Motor ( Curanmor) tanggal 24 Juni 2022, Sesuai LP/B/18/VII/2022/SPKT/POLSEK ABIANSEMAL/POLRES BADUNG/POLDA BALI, tanggal 02 Juli 2022. Menindak lanjuti laporan tersebut melalui Kanit Reskrim AKP I Wayan Widastra,S.H.kami memerintahkan team opsnal Polsek Abiansemal yang dipimpin oleh Panit Opsnal Ipda I Dewa Made Astawa, S.H. untuk dilakukan penyelidikan.


Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan dan hasil oleh TKP (tempat kejadian perkara) serta keterangan saksi-saksi dan hasil interogasi yang dilakukan terhadap korban maka pelaku mengarah pada seorang laki laki atas nama Alias DA selanjutnya Unit Opsnal bergerak menuju ke tempat Pelaku bekerja di Proyek Perumahan Srikandi Mansion Desa Cepaka Kediri Tabanan kemudian Unit Opsnal menangkap pelaku yg sedang bekerja di Proyek.


Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sebuah sepeda motor Honda Beat DK 5378 FM dan Mengamankan juga Sepeda Motor Vespa yang dipakai pelaku melakukan aksinya ,Selanjutnya Pelaku bersama Barang Bukti ( BB) dibawa ke Polsek Abiansemal guna Proses lebih lanjut." Jelas  Kapolsek.


"Pelaku merupakan residivis curanmor dan pernah mendekam di penjara tahun 2013 jadi untuk modus Operandinya Pelaku dengan mudah mengambil sepeda motor tersebut karena kuncinya nyantol," imbuhnya 


“Sementara Pelaku masih kita interogasi untuk pengembangan dan didalami," Tegasnya


"Pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman Hukuman 5 tahun Penjara," pungkas Kompol Ruli Agus Susanto.