Badung - Satreskrim Polres Badung berhasil mengungkap kasus pencurian 3 HP sekaligus di Angkringan One Way Jalan Raya Kusambi Kerobokan Kecamatan Kuta Utara Kabupaten  Badung, Bali. Minggu, (21/8).


Kasat Reskrim Polres Badung Akp I Putu Ika Prabawa Kartima Utama, SIK menjelaskan kronologis kejadian pencurian yang di lakukan oleh inisial MA alias Andika (22) asal Nganjuk, jawa Timur, berawal dari korban pada hari senin tanggal 25 Juli 2022 sekira pukul 21.30 wita pelapor dan saksi nonton bareng di Warung Angkringan One Way di Jalan Raya Kusambi Kerobokan Kecamatan Kuta Utara bersama temannya dan selesai nonton bareng pelapor baru sadar Handphone yang di taruh di dalam tas slempang sudah hilang adapun jenis Hp yang hilang yaitu Redmi 8 A Pro nomor Sim Card 087749027442 dengan nomor lmei 1 862089040976862 dan lmei 2 862089040976870. dan Handphone Vivo Y 17 dengan nomor lmei1 866440044886456 dan lmei2 866440044886449 dan Handphone Xiomi Red mi 9C dengan nomor Imei 865914050539523 sehingan pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 6.000.000 (enam juta rupah ) dan selanjutnya melapor ke SPKT Polres Badung untuk proses lebih lanjut.


"Berdasarkan laporan LP/B/278/VI/2022/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI langgal 30 Juli 2022, tersebut saya perintahkan Kanit I Reskrim Polres Badung Ipda Agie Dwisetio Putra, S.Tr. K untuk segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," Ujar Akp Ika Prabawa.


"Astungkara pada hari Jumat, 19 Agustus 2022, sekira pkl 20.00 wita, pelaku dapat ditangkap di tempat kerjanya di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Karangasem. Setelah di ingerogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil 3 HP korban didalam tas selempang di warung Angkringan One Way diwilayah Kerobokan Kecamatan Kuta Utara," Terangnya.


Atas kejadian tersebut kini, pelaku beserta barang bukti di tahan di Rumah Tahanan Polres Badung, guna proses lebih lanjut.  *