Denpasar - Polsek Kuta mengungkap pelaku pembakaran kendaraan yang sempet viral beberapa waktu lalu bertempat di Garase Jalan Telaga Ayu Perum Prima Asri Kedonganan Kuta Badung.


Peristiwa ini terjadi pada Rabu 5 Oktober 2022 sekira pukul 01.30 Wita,Pelaku bernama Ryan Sulihardi asal Banyuwangi yang diduga membakar satu kendaraan sepeda motor Honda Beat milik korban M. Rido A dan api juga merambat ke beberapa kendaraan yang ada di TKP. 


“Atas kejadian itu korban melaporkan hal tersebut dan beberapa saat setelah kejadian pelaku berhasil diamankan Unit Reskirm Polsek Kuta,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H.,S.IK.,M.Si. didampingi Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita, S.H.,S.I.K.,M.H. Selasa (18/10/22) di Mapolsek Kuta.


Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan keterangan dari korban pemilik motor sebelumnya korban mendengar ada suara letupan dari arah garase ternyata sepeda motor korban sudah terbakar dan saat bersamaan ada suara motor yang meninggalkan TKP, dengan cepat api juga membakar beberapa kendaraan yang ada di garase yaitu sepeda motor yamaha N-Max putih, Honda Scoopy warna merah hitam, motor Honda Beat warna putih dan Mobil wuling warna putih 


“Modus pelaku melakukan pembakaran kendaraan karena cemburu pacar pelaku diajak keluar oleh korban,” Tambah Kombes Bambang Yugo Pamungkas.


Pelaku melakukan pembakaran dengan menggunakan bahan bakar minyak sisa dari servis sepeda motor yang kemudian dilemparkan ke sepeda motor dan disulut dengan menggunakan korek api.

 

“Terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tutup Kapolresta Denpasar.


Iskandar