Badung, LBN - Sat Reskrim Polres Badung diawal Bulan Desember berhasil mengamankan 6 pelaku tindak pidana pengedaran uang palsu bersama barang bukti 490 lembar uang  rupiah palsu dengan nilai nominal satuan Rp .100.000 


Hal tersebut dijelaskan Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes ,S.I.K.,S.H.,M.H saat digelar press release di loby polres Badung ,Senin 5/12/22. Menjelaskan ,bahwa tertangkapnya ke 6 tersangka tersebut berawal dari Laporan Polisi model A  LP/A/206/XI/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BADUNG/POLDA BALI, tanggal 25 November 2022.


Selanjutnya tim opsnal polres Badung melakukan pengembangan kewarung - warung ,toko toko kelontong dan berawal tertangkapnya pelaku IG dan JK dengan BB 82 lembar dengan nilai nominal Rp.8.200.000 . Dari pelaku JK dan lG ini kemudian pelaku MA dengan BB 50 lembar dapat diamankan ,dan terus  dikembangkan sehingga berhasil pelaku lM dengan BB 5 lembar.


Selanjutnya dari Pelaku lM ini terus dikembangkan sampai ke Jawa dan berhasil mengamakan pelaku ME beserta BB 25 lembar


" Dari seluruh pelaku 6 orang BB 490 lembar kita amankan dengan nilai nominal Rp.49.000.000.( Empat Puluh Sembilan Juta Rupiah " Terang Kapolres 


Terhadap ke 6 pelaku pengedar Mata Uang Rupiah Palsu dijerat dengan  pasal 36 ayat (3) UU RI no 7 tahun 2011 (pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah))


TKP terjadi pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekira pukul  16.00 wita. di Banjar Gadon Desa Mengwitani Kec. Mengwi Kab. Badung.


Ke 6 pelaku 

MIFTAKUL ALEK WIBOWO alias ALEK, Kediri, 29 tahun , YOHANES KURNIAWAN PRASETYO alias JO, Bekasi, 18 Agustus 1985, umur 37 thn alamat panjer Denpasar Selatan ,ERMA MU'AROFAH, , umur 51 thn asal Trawas Mojokerto ,EKO TRIWALUYO alias ERIK, Probolinggo, umur 41 thn, 

MUJIONO, Lk, Mojokerto usia 45 tahun dan 

FERDIAN EFFENDI, Lk, asal Gresik umur 59


" Modus Operandi para pelaku untuk mencari keuntungan." Jelas Kapolres 


Iskandar