Polresta Jayapura Kota,- Seorang tersangka pria berinisial SR (25) dilimpahkan Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H melalui penyidiknya ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (13/3) siang.


SR diserahkan Penyidik bersama barang buktinya karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21.


Iptu Alam menerangkan, SR disidik karena memiliki narkotika jenis Ganja berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 2230 / XII / 2022 / SPKT.SATNARKOBA  / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, tanggal 13 Desember 2022 Tentang Tindak Pidana Narkotika.


"Jadi, sebelumnya pada tanggal 13 Desember lalu sekitar Pukul 23.30 WIT, SR diamankan personel Polsek Abepura karena adanya laporan masyarakat terkait gangguan Kamtibmas, saat dibawa ke Polsek, darinya ditemukan barang bukti narkotika jenis Ganja," kata Iptu Alam.


Lebih lanjut sambung Iptu Alam, saat itu ditemukan barang bukti ganja yang dikemas didalam 1 (satu) bungkus plastik kliper bening ukuran sedang dan 7 (tujuh) bungkus plastik kliper bening ukuran kecil serta 1 (satu) lipatan kertas.


"Atas perbuatannya tersebut SR diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota dan dilakukan proses penyidikan. SR kami sangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," tambahnnya.


Iptu Alam menambahkan, Tersangka SR diserahkan bersama barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum bernama Marlini Adtri, S.H dengan dikuatkan oleh berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti antara Penyidik dan Jaksa.(*)


Penulis : Subhan