Polresta Jayapura Kota,- Tim Resmob Numbay Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial EF (20) di depan Gereja Pengharapan Jayapura, Kamis (30/3).


EF diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/2338/XII/2022/Spkt/Polresta Jayapura kota / Polda Papua pada tanggal 31 Desember 2022 Sekitar Pukul 19.00 Wit Bertempat Jl. Tugu APO Bengkel Distrik Jayapura Utara.


Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.H., S.I.K menjelaskan dari Laporan Polisi tersebut Tim Resmob Numbay menyelidiki pelaku dan mendapatkan petunjuk bahwa pelaku tengah berada di depan Gereja Pengharapan.


"Keberadaan pelaku berhasil kami ketahui pada hari Rabu Tanggal 29 Maret 2023 dan tak lama kemudian kami berhasil mengamankan pelaku sekitar jam 5 sore," katanya.


Tim Resmob kemudian membawa pelaku EF tersebut ke Mapolresta Jayapura Kota dan dari hasil interogasi pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam dengan Nomor Polisi DS 5978 AV dan menyimpan motor tersebut di rumahnya yang berlokasi di Jl. Lumba-lumba Dok V belakang Pos Patmor Satu.


Pelaku melakukan aksinya tak sendiri, ia ditemani dengan dua rekannya berinisial YA dan AW, dan setelah diselidiki lebih lanjut AW ternyata telah diamankan  di Rutan Polda Papua akibat kasus kepemilikan ganja," terangnya.


YA kini dalam pengejaran pihak Kepolisian dan EF sementara ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh  Penyidik Reskrim Polresta Jayapura Kota.(*)


Penulis : Sesa