Polresta Jayapura Kota,- Unit Tipidek (Tindak Pidana Ekonomi) Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota kemarin pagi sekitar pukul 10.00 Wit berhasil menyerahkan tersangka MM kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (28/4).


MM diserahkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/96/I/2023/Papua/Resta Jor Kota, tanggal 25 Januari 2023 atas tindak pidana pencurian dan penggelapan.


Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H menerangkan saat diruang kerjanya bahwa MM melakukan kasus pencurian dan penggelapan terhadap korbannya bernama Alfrida Mamarodia alias Rita.


"Kasus tersebut terjadi pada tanggal 25 Januari 2023 lalu, dimana tersangka ini menemukan tas milik korban disekitaran pertigaan Koya Tengah, Distrik Muara Tami dan langsung membawa pulang tas tersebut beserta isinya," ungkap Kasat.


Pria berinisial MM tersebut telah melanggar Pasal 362 dan Pasal 372 KUHP tentang Pencurian dan Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun untuk Kasus Pencurian dan 4 tahun untuk Kasus Penggelapan.


"MM telah diterima oleh JPU  di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya dengan menjalani proses hukum lebih lanjut," tutupnya.(*)


Penulis : Sesa