Polresta Jayapura Kota-, Penyidik Polsek Jayapura Selatan menyerahkan satu tersangkanya berinisial EI kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (06/04) Siang.


Kapolsek Jayapura Selatan AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi diruang kerjanya membenarkan penyerahan tersangka tersebut.


Kapolsek mengatakan, EI diserahkan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 59 / II / 2023 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek Japsel, tanggal 04 Februari 2023 tentang tindak pidana pencurian.


"EI diserahkan beserta barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Merk Honda CRF Warna Hitam Merah, satu Buah Kunci Y Dengan Ukuran 8, 10, Dan 12, satu Buah Mata Kunci Yang Sudah Dimodif Runcing serta satu Buah Rumah Kunci Kontak," ujar Kapolsek.


Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, EI diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum bernama Chrispo Mual Natio Simanjuntak, S.H.


Atas perbuatan tersangka tersebut dirinya disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP Subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman Pidana Penjara selama 7 (Tujuh) Tahun. (*)


Penulis : Edgard