Polresta Jayapura Kota,- Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H menghadiri peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) oleh Menteri PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Republik Indonesia H. Abdullah Azwar Anas, S.Pd., S.S., M.Si bertempat di Terminal Tipe A Entrop, Jumat (19/5).


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Para Deputi dan Staf Ahli Menteri, Pj. Walikota Jayapura Dr. Frans Pekey, M.Si, Pj. Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si dan beberapa Forkopimda Kota Jayapura, serta Para Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat.


Mal Pelayanan Publik ini bertujuan untuk memberikan akses yang begitu mudah kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan dan menyediakan fasilitas yang lengkap serta modern demi menunjang kepuasan publik terhadap pelayanan yang di disediakan oleh Pemerintah.


Hal tersebut dijelaskan Pj. Walikota dalam sambutannya, berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan, singkatnya Pelayanan Publik ini disediakan oleh Penyelenggara Pelayanan Publik.


"Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor  89 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri PAN-RB RI Nomor 23 Tahun 2017, maka Satuan Pemerintah wajib menyediakan Pelayanan Publik yang representatif dan terpusat," terang Frans Pekey.


Sementara itu Menteri PAN-RB beroptimis Papua bisa membuat perubahan dengan memulainya dari Kota Jayapura.


"Mal Pelayanan Publik merupakan bukti bahwa pelayanan yang selama ini kita laksanakan di Kantor dapat berada dalam satu tempat dengan beragam pelayanan yang tersedia," ujar Menteri PAN-RB.


Dirinya juga menambahkan peresmian Mal Pelayanan Publik sudah sebanyak 125 dari 45% Mal Pelayanan Publik yang berada di luar Pulau Jawa yang semakin menunjukan Indonesia Sentris sesuai Program Bapak Presiden RI, bukan hanya soal Infrastruktur namun juga Pelayanan Publik.


"Kita termasuk 5 Negara yang masuk di G-20 dengan pertumbuhan ekonomi terbaik dan inflasi terbaik yang menunjukan bukti bahwa ekonomi Indonesia baik karena ditopang ekonomi dari berbagai daerah," tutupnya.


Untuk diketahui bahwa Polresta Jayapura Kota menyediakan Pelayanan Publik berupa Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Pelayanan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN).


Keempat pelayanan ini dibuka sesuai dengan jam operasional Mal Pelayanan Publik dari jam 8 pagi hingga jam 4 sore.


Bagi masyarakat Kota Jayapura yang membutuhkan pelayanan dari Kepolisian sesuai dengan keempat pelayanan yang telah disebutkan tadi, silahkan mengunjungi Mal Pelayanan Publik di Terminal Tipe A Entrop, Polresta Jayapura Kota siap melayani seluruh warga Kota Jayapura.(*)


Penulis : Sesa