Polresta Jayapura Kota,- Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H melalui Penyidik Unit Reskrimnya yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arman, SH menyerahkan seorang tersangka pria berinisial DA (20) atas perkara Pencurian dengan Pemberatan (Curat) ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (12/5) siang.


Kapolsek mengatakan, tersangka DA diketahui bersama seorang rekannya yang kini dalam masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dinyatakan telah cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.


"DA ditetapkan sebagai  tersangka atas perbuatannya pada Minggu (22/1/23 lalu sekitar Pukul 14.00 WIT disekitar Jalan Baru Pasar Lama Abepura mencuri satu buah handphone dan satu unit SPM Honda CBR-150R milik korban bernama Luxsrmber warga Abepura.


Kapolsek menuturkan, berkas perkara milik tersangka DA yang dikirm penyidiknya ke Jaksa Penuntut Umum telah dinyatakan lengkap / P.21,  atas dasar tersebut tersangka diserahkan penyidik ke pihak Kejaksaan.


"Tersangka DA bersama barang buktinya diserahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum bernama Yosefh, S.H., M.H dan dikuatkan dengan penandatanganan berita acara," terang Kapolsek.


Kapolsek menegaskan, atas perbuatannya tersebut tersangka DA terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun karena penyidik sangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.(*)


Penulis : Subhan