Polresta Jayapura Kota,- Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan menyerahkan tersangka TE beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (22/5).


TE diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B/156 / III/ 2023 / SPKT/POLSEK JAYAPURA SELATAN/POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA, tgl 19 Maret 2023.


Kapolsek Jayapura Selatan AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H menjelaskan TE menjalani proses hukum karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.


"Kejadian tersebut terjadi di depan SPBU Entrop pada 2 bulan lalu, tepatnya pada tanggal 19 Maret 2023, dimana tersangka yang pada saat itu berboncengan bersama temannya menarik tas korbannya dari atas motor, dan korban yang juga pad saat itu diboncengi oleh suaminya mengejar tersangka dan temannya," terang Kapolsek.


Tepat di depan Kantor Kelurahan korban bertabrakan dengan sebuah mobil dari arah yang berlawanan sehingga korban pun meninggal dunia sedangkan suaminya mengalami luka-luka.


"Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Japsel , tersangka disangkakan Primair Pasal 365 Ayat (3) KUHP, Subsider Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun," tandasnya.


Tersangka diterima langsung oleh JPU Chrispo Mual Natio Simanjuntak, S.H, serta barang bukti yang turut diserahkan yakni 1 unit  SPM Honda Beat Pop warna hitam guna melengkapi berkas perkara dan proses hukum lebih lanjut.(*)


Penulis : Sesa