Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial LU (25) ditetapkan menjadi  tersangka atas kasus pencurian dan telah diserahkan siang ini beserta barang bukti oleh Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (5/6).


Saat dikonfirmasi via telepon seluler Kasat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H membenarkan hal tersebut.


Tersangka LU terbukti bersalah setelah kedapatan memiliki ganja seberat 60,73 (enam puluh koma tujuh puluh tiga) gram.


"Diantaranya satu bungkus plastik bening ukuran besar, satu bungkus plastik kliper bening ukuran kecil, satu bungkus plastik bening ukuran sedang dan satu lipatan kertas yang masing-masing paket merupakan paketan ganja siap edar," terang Kasat.


LU sendiri telah diterima oleh JPU Chrispo M. N. Simanjuntak, S.H dan pasal yang disangkakan yakni Pasal 111 Ayat  (1) UU. RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Kami dari Sat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota akan terus berupaya memberantas peredaran Narkoba di Kota Jayapura dan juga kami menghimbau untuk seluruh warga untuk menghindari Narkoba serta para orang tua selalu mengawasi dan membimbing anak mereka  karena Narkoba sering merenggut anak-anak mudaa yang merupakan generasi emas bangsa ini.(*)


Penulis : Sesa