BADUNG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pengawasan melekat (waskat) pendeportasian dan handling over terhadap buronan Interpol asal Rusia berinisial PM (Lk,32). Sebelumnya pada 31 Agustus 2023 lalu, Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan PM yang merupakan subjek Interpol Red Diffusion (IRD) dalam tindak pidana penipuan dan organisasi kriminal yang diterbitkan tanggal 13 Januari 2023, PM diamankan berdasarkan permintaan dari NCB Moscow melalui Divhubinter Mabes Polri.
Berdasarkan laman Interpol, yang dimaksud dengan Interpol Red Diffusion (IRD) adalah permintaan dari otoritas negara kepada semua negara anggota atau beberapa negara anggota Interpol lainnya melalui channel Interpol untuk menangkap, menahan, atau membatasi pergerakan seseorang yang dihukum atau dituduh.
PM telah diserahterimakan dari Polda Bali kepada Divhubinter Mabes Polri di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Rabu 20 September 2023. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai bersama dengan anggota Divhubinter Mabes Polri melakukan pengawalan terhadap yang bersangkutan ke Jakarta untuk proses pendeportasian dan handling over.
PM dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan namanya dimasukan dalam daftar penangkalan sesuai dengan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
PM diterbangkan menggunakan maskapai Garuda Indonesia penerbangan (Denpasar-Jakarta), dilanjutkan dengan Uzbekistan Airways (Jakarta-Tashkent), lalu dilanjutkan dengan penerbangan Uzbekistan Airways tanggal 21 September 2023 waktu setempat (Tashkent-Moskow).dengan tujuan akhir Moskow, Rusia. (*)
0 Komentar