Pada tahap kedua penanganan perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, Unit PPA Polresta Jayapura melakukan penyerahan tersangka berinisial MS beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (31/1).


Kasus ini merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/1085/XII/2023/SPKT/Res Jpr Kota/Polda Papua, tanggal 01 Desember 2023.


Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, S.I.K menjelaskan bahwa tersangka MS seorang pria berusia 21 tahun diduga melakukan kekerasan terhadap LR seorang remaja berusia 16 tahun.


"Kejadian tersebut bermula pada tanggal 30 November 2023, sekitar pukul 07.00 WIT, korban yang juga sebagai saksi melihat pelaku melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang wanita," jelas Kompol Agus.


Lanjut Kasat, LR menceritakan kejadian tersebut kepada teman-temannya dan tersebar hingga kepada tersangka yang langsung mendatangi korban dan melakukan kekerasan fisik.


"Sejumlah barang bukti berupa sebuah baju kaos warna putih dan celana pendek kain warna hitam dihadapkan berbarengan dengan tersangka MS kepada JPU Ema K. Dogomo, S.H di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura," bebernya.


Tersangka dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 Undnag-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal kurang dari 7 tahun.(*)


Penulis : Sesa